1.PRANATA PEMBANGUNAN TERDIRI DARI
SUATU SISTEM DAN ORGANISASI, JELASKAN
MASING-MASING!
Sebagai
sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan
membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu
kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta
memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan. Sebagai suatu pada
tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
2.APA HUBUNGAN ANTARA OWNER
PERKUMPULAN/ORGANISASI MAKA DAPAT DIARTIKAN SEBAGI PERKUMPULAN ( KELOMPOK)
YANG MEMILIKI HUBUNGAN YANG BERGANTUNG, KONSULTAN, DAN KONTRAKTOR, JELASKAN!
KONTRAKTUAL merupakan
hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan dalam suatu
kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.
KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.
3.BERIKAN CONTOH BENTUK KERJA SAMA
ANTARA PELAKU PEMBANGUNAN BESERTA TUGAS DAN KEWAJIBAN MASING-MASING!
4. SEBUTKAN 4 UNSUR DARI HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN DAN JELASKAN!
1.MANUSIA
Unsur pokok dari
pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber
daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.SDA
Sumber daya alam
merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam
pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.MODAL
Modal faktor penting
untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin
banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.TEKNOLOGI
Teknologi saat ini
menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
5.UNDANG – UNDANG APA SAJA YANG
BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN, BERIKAN 3 SAJA DAN JELASKAN!
UU & PERATURAN
PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan
Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman.
Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur
tentang :
·
Ketentuan Umum ( 2 pasal )
·
Asas dan Tujuan (2 pasal )
·
Perumahan ( 13 pasal )
·
Pemukiman ( 11 pasal )
·
Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
·
Pembinaan (6 pasal )
·
Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
·
Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
·
Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
·
Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Bab 3 Perumahan, isi
bab ini antara lain :
·
hak untuk menempati /memiliki rumah
tinggal yang layak
·
kewajiban dan tanggung jawab untuk
pembangunan perumahan dan pemukiman
·
pembangunan dilakukan oleh pemilik hak
tanah saja
·
pembangunan yang dilakukan oleh bukan
pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
·
kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang
ingin membangun rumah / perumahan
·
pengalihan status dan hak atas rumah
yang dikuasai Negara
·
Pemerintah mengendalikan harga sewa
rumah
·
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan
dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
·
Pemilikan rumah dapat beralih dan
dialihkan dengan cara pewarisan
·
dll
Bab 4 Permukiman, isi
bab ini antara lain :
·
Pemenuhan kebutuhan permukiman
diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
·
tujuan pembangunan permukiman
·
Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah
·
Program pembangunan daerah dan program
pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
·
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap
bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
·
kerjasama antara pengelola kawasan siap
bangun dengan BUMN
·
Di wilayah yang ditetapkan sebagai
kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan
kemudahan
·
ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan
usaha dibidang pembangunan perumahan
·
tahap – tahap yang dilakukan dalam
pembangunan lingkungan siap bangun
·
kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan
kualitas permukiman
·
dll
Bab 5 Peran serta
masyarakat, isi bab ini antara lain :
·
hak dan kesempatan yang sama untuk turut
serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
·
keikutsertaan dapat dilakukan perorangan
/ bersama
6. KOTA MANA SAJA YANG TELAH
MENERAPKAN RTH 30% DARI LUAS WILAYAH, DAN RTH 20% DARI LUAS WILAYAH KOTA!
KOTA
BANDUNG
Saat ini Kota Bandung
baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang
memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini
tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka
hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang tebuka hijau di
Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada
kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadi
kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi
sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun
ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik. Jika Kota
Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di
aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10%
akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas.
Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari
itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan
10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.
Menurut data Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat berkurangnya persentase
ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan tanah di Kota Kembang
ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi sendiri permukaan air
tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya 22,99 meter. Menurut
data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat perbelanjaan di
Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.
Setiap 1000 megawatt
yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan menghasilkan
emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain, sebuah kendaraan
bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan tiap hari
mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi karbon-dioksida sebanyak
30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di
Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita asumsikan 500.000 kendaraan,
maka dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke
atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.
Singkatnya, kondisi
hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari angka ideal yang dibutuhkan
warga kota yang telah mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa. Istilah lainnya,
wilayah RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Dan saat ini jumlah pohon
perlindung sebanyak 229.649 pohon. Padahal, idealnya kata Kepala Dinas
Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan, jumlahnya 920.000 pohon pelindung atau
40% dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta jiwa
dikali 0,5 kg oksigen dikali 1 pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta kali
0,4 kg oksigen dikali 1 pohon, menghasilkan 920.000 pohon.
KOTA
MALANG
Hutan kota adalah
komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau
sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol, dengan struktur
menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan
bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan estetis. Pengertian ini
sejalan dengan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan
kota sebagai pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi
sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan
lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah
negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang.
Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim dengan sistim terbuka.
Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif akibat aktifitas di
perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan oleh pertumbuhan
penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah perkotaan. Dampak negatif
dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu udara, kebisingan, debu,
polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat berbagai jenis burung dan
satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH (Zoer’aini, 2004; Sumarni,
2006).
Ruang terbuka hijau di
kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan perlu
dipertahankan luasannya karena akan berperan terhadap pengurangan banjir atau
genangan tidak wajar pada musim penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan
air tanah pada musim kemarau.
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang dari
tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan agihan kapasita
infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk imbuhan air
tanah di kota Malang.
Jenis penelitian ini
adalah survey dengan pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas resapan air
hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode pengambilan
sampel pengukuran kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) menggunakan metode
purposive sampling yaitu perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk
mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang
terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis
data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung
dengan menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.
Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang terbuka hijau kota Malang tahun
1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total luas ruang terbuka hijau kota Malang
tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi
tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas
infiltrasi terendah pada Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat
infiltrasi kota Malang termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini
menunjukkan bahwa kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat baik.
Total kontribusi ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2
memberikan supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.
KOTA
SURABAYA
RTH di Kota Surabaya
sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari total luas wilayah
kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya
saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan
demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat
dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke
satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap
titk strategis kota.
Di setiap titik
strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman lengkap dengan
akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di luar
ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.
Kota Surabaya juga
sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan
peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya
Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali
implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan
dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat. Itulah sebabnya saat ini Surabaya
mendapat predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah penting, kota ini
juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.
Menurut Peraturan
Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka
hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota,
melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi,
permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.
Dalam ruang terbuka
hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan yaitu tentunya dengan budidaya
tanaman sehingga terjadi perlindungan terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah
itu menyebutkan dengan jelas bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi
tanggungjawab tak hanya pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang
bertempat tinggal di Kota Surabaya.
Sumber :
salam maharsi :)
0 comments:
Posting Komentar