KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI WILAYAH DAN RTH PUBLIK 20% DARI LUAS WILAYAH

KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI WILAYAH DAN
RTH PUBLIK 20% DARI LUAS WILAYAH


RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

PENDAHULUAN

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan
Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya
ruang yang cukup bagi:


· kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
· kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
· area pengembangan keanekaragaman hayati;
· area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
· tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
· tempat pemakaman umum;
· pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
· pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
· penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta
kriteria pemanfaatannya;
· area mitigasi/evakuasi bencana; dan
· ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan
perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.

FUNGSI RTH

FUNGSI UTAMA
· memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi
udara (paru-paru kota);
· pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami
dapat berlangsung lancar;
· sebagai peneduh;
· produsen oksigen;
· penyerap air hujan;
· penyedia habitat satwa;
· penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
· penahan angin.

b) FUNGSI TAMBAHAN
1. Fungsi sosial dan budaya:
o menggambarkan ekspresi budaya lokal;
o merupakan media komunikasi warga kota;
o tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan
pelatihan dalam mempelajari alam.
2. Fungsi ekonomi:
o sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah,
daun, sayur mayur;
o bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan
dan lain-lain.
3. Fungsi estetika:
meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik
dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam,
maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
pembentuk faktor keindahan arsitektural;
menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun
dan tidak terbangun.

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR RTH

UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya
ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang
kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
1. keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam
menjalankan aktivitasnya;
2. kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan
fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang
dan damai;
3. produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta
mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat
dan meningkatkan daya saing;
4. berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat
ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi
mendatang.

KOTA YANG MENERAPKAN RTH MENURUT UU NO. 26 TAHUN 2007

SURABAYA

RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68
hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah
lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang
tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa
beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya.
Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan
menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis
kota.
Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula tamantaman
lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda
sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan
pemakaman.
Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan
lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program
seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna
Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce,
Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk
kota hijau yang sehat.
Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai "kota
untuk warganya". Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and
Livable City in Indonesia.
Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002,
tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka
hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi
sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan
pekarangan.
Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan
yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan
terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas
bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak hanya
pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di Kota
Surabaya.

MALANG

Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya
yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau
bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk
habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan
lingkungan sehat, nyaman dan estetis. Pengertian ini sejalan dengan PP No
63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai
pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya
alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan
lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah
negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat
berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim
dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif
akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan
oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah
perkotaan. Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu
udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat
berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH
(Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).
Ruang terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan
resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan
1995lorenza di 05.17
terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada musim
penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim
kemarau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka
hijau di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas
infiltrasi dan agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau
tersebut untuk imbuhan air tanah di kota Malang.
Jenis penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam
hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota
Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air
hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan
ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau
perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan
metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis data untuk
mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung dengan
menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang
terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total
luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota
Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing
sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada
Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang
termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa
kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi
ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan
supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.

C. BALIK PAPAN

Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495
Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan
dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006
tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun
terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota
Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 –
2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat
beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
1. Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
2. Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
3. Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk
pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero
waste dan zero sediment.
Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan
berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi
oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar
dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui
program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh
komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.
Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah
ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas
wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).

KESIMPULAN

Berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, untuk
menunjang kehidupan masyarakat yang aman dan nyaman, dibutuhkan
Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ruang terbuka hijau dapat menyerap polusi yang
terdapat di kota besar. Selain mampu mengurangi kadar polusi, ruang terbuka
hijau dapat menjadi tempat berkumpul dan ruang publik bagi masyarakat kota
tersebut. Keberadaan ruang terbuka hijau tidak dapat diremehkan
keberadaannya.


Sumber :

Djechnics.blogspot.co.id
kota-surabaya&catid=17%3Aartikel&lang=id
http://ruangterbukahijaukotamalang.weebly.com/rth-kota-malang.html

https://dedewulanhapsari.wordpress.com/2014/11/08/kota-yang-sudahmenerapkan-
rth-30-dari-luasannya/

http://danikamalia.blogspot.co.id/2014/10/rth.html
.

0 comments: