TUGAS
KELOMPOK : Hukum dan Pranata Pembangunan di Indonesia dan di Luar Negeri
Kelompok
8
Anggota
:
1. Sintya Marty Devi
2. Widiya Anggreany
3. Widyaningsih Mahardika
4. Wulandari
Hukum
Hukum merupakan seperangkat
kaidah,norma serta nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat yang menentukan
apa yang boleh dan yang tidak dibolehkan untuk dilaksanakan. Dalam pandangan
Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 30) hukum dimanifestasikan dalam wujud:
- Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen); dan
- Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).
Selanjutnya
beliau menambahkan bahwa yang utama adalah hukum sebagai kenyataan dimana
memuat keseluruhan kaidah social yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi
yang ada dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu definisi hukum menurut
Prof. Achmad Ali yaitu: “Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang
tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum
tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang
diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta
benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam
kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.”
Pranata
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi
serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi.
Pembangunan
Pembangunan
adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar
dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini memberikan definisi tentang
pembangunan, yakni:
- (Riyadi dan Deddy Supriyadi
Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai
transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses
perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan
masyarakat.
- (Johan Galtung) Pembangunan
merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara
individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan
kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
- (Nugroho dan Rochmin Dahuri,
2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk
menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga
negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
- Siagian (1994) memberikan
pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha
pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh
suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka
pembinaan bangsa (nation building)”.
Hukum
pranata pembangunan yaitu, suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk
menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan
kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan
pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan
pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan
resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku
pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota
dan badan hukum.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MEMILIKI EMPAT UNSUR :
·
Manusia. Unsur
pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia
merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan
pembangunan.
·
Sumber daya alam.
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam
sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
·
Modal. Modal
faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila
semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
·
Teknologi.
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan
teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan &
Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain
yang mengatur tentang :
1.
Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.
Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.
Perumahan ( 13 pasal )
4.
Pemukiman ( 11 pasal )
5.
Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.
Pembinaan (6 pasal )
7.
Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.
Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9.
Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.
Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada
Bab 1 berisi antara lain :
1.
Fungsi dari rumah
2.
Fungsi dari Perumahan
3.
Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4.
Satuan lingkungan pemukiman
5.
Prasarana lingkungan
6.
Sarana lingkungan
7.
Utilitas umum
8.
Kawasan siap bangun
9.
Lingkungan siap bangun
10.
Kaveling tanah matang
11.
Konsolidasi tanah permukiman
Bab
2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan
permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian
lingkungan hidup. Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
•
Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam
rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
•
Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur
•
Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
•
menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab
3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
•
hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
•
kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
•
pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
•
pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari
pemilik tanah / perjanjian
•
kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
•
pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
•
Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
•
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui
badan peradilan
•
Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
•
dll
Bab
4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
•
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan
permukiman skala besar yang terencana
•
tujuan pembangunan permukiman
•
Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
•
Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana,
sarana lingkungan, dan utilitas umum
•
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha
milik Negara
•
kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
•
Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan
penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
•
ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
•
tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
•
kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
•
dll
Bab
5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
•
hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan /
permukiman
•
keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab
6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
•
bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
•
pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
•
Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata
ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
•
dll.
Bab
7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
•
hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik
disengaja ataupun karena kelalaian.
•
dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab
8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
•
Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak
menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
•
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu
badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan
tersebut dicabut.
Bab
9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
•
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di
bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini.
Bab
10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
•
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang
Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
•
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang
ini diundangkan.
HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Berdasarkan
kondisi saat ini, tantangan yang akan dihadapi 25 tahun mendatang, maka visi
dan misi pembangunan nasional Indonesia yang telah dicanangkan dalam UU Rencana
Pembangunan Jangka Panjang mengarah pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana
tertuang pada UUD 1945. Visi pembangunan nasional tersebut harus terukur agar
dapat mengetahui tingkat kemajuan, kemandirian dan keadilan yang akan dicapai. Keahlian
di bidang arsitektur juga harus dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional
lebih jelas dan terukur, agar kontribusinya kepada kemajuan bangsa dan Negara terasa
lebih konkrit dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk
mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut, telah diputuskan akan dicapai
melalui misi pembangunan jangka panjang, yang isinya antara lain :
·
Mewujudkan Daya
Saing Bangsa; dengan memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan
masing-masing wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan
sistem produksi, distribusi dan pelayanan di dalam negeri; mengedepankan
pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) berkualitas dan berdaya saing;
meningkatkan penguasaan, pemanfaatan dan penciptaan iptek; pembangunan
infrastruktur yang maju; serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara.
·
Mewujudkan
Masyarakat Demokratis Berlandaskan Hukum ; dengan memantapkan lembaga demokrasi
yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil; memperkuat kualitas
desentralisasi dan otonomi daerah; menjamin pengembangan media dan kebebasan
media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat melakukan pembenahan
struktur hukum dan meningkatkan budaya, serta menegakan hukum secara adil,
konsekuen, tidak diskriminatif; dan memihak pada rakyat kecil.
·
Mewujudkan
Indonesia Aman, Damai dan Bersatu; dengan membangun kekuatan TNI hingga
melampaui kekuatan esensial minimum serta disegani di kawasan regional dan
internasional; memantapkan kemampuan dan meningkatkan profesionalisme Polri
agar mampu melindungi dan mengayomi masyarakat, mencegah tindak kejahatan, dan
menuntaskan tindak kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga intelijen dan
kontra-intelijen negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta meningkatkan
kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan, dan kontribusi industri
pertahanan nasional dalam sistem pertahanan semesta.
·
Mewujudkan
Pemerataan Pembangunan dan Berkeadilan ; dengan meningkatkan pembangunan
daerah, mengurangi kesenjangan social secara menyeluruh, keberpihakan kepada
masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah, menanggulangi
kemiskinan secara drastis, menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap
berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi, termasuk
menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
·
Mewujudkan
Indonesia Asri dan Lestari ; dengan memperbaiki pengelolaan pelaksanaan
pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan
berkelanjutan keberadaan dan kegunaan SDA dan lingkungan hidup, dengan tetap
menjaga fungsi, daya dukung dan kenyamanan dalam kehidupan di masa kini dan
masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk
pemukiman, kegiatan sosial dan ekonomi, dan upaya konservasi; pemanfaatan
ekonomi SDA dan lingkungan yang berkesinambungan; pengelolaan SDA dan
lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan, memberikan keindahan dan
kenyamanan kehidupan; dan pemeliharaan serta pemanfaatan keanekaragaman hayati
sebagai modal dasar pembangunan.
·
Mewujudkan
Masyarakat Bermoral, Beretika dan Berbudaya ; dengan memperkuat jati diri dan
karakter bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan
hukum, memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama, melaksanakan
interaksi antar budaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur
budaya bangsa dan memiliki kebanggan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka
memantapkan landasan spiritual, moral, dan etik pembangunan bangsa.
·
Mewujudkan
Indonesia Berperan Penting dalam Pergaulan Dunia Internasional; dengan
memantapkan diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan
nasional, melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan
pemantapan integrasi internasional dan regional; dan mendorong kerjasama
internasional, regional dan bilateral antar masyarakat, antar kelompok, serta
antar lembaga di berbagai bidang.
Apabila
kita membandingkan dan mengamati struktur peraturan perundangundangan keprofesian
yang lazim berlaku di banyak negara, untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya
profesi Arsitek (dan insinyur) dibutuhkan setidaknya 3 (tiga) kepranataan sebagai
pilar pendukung utama. Masing-masing mengatur hal-hal yang berbeda tetapi saling
melengkapi dan menjadi kesatuan yang utuh.
Pilar yang pertama, adalah kepranataan yang mengatur hubungan kerja
dan penyelenggaraan kerjasama para pihak yang bertanggungjawab dalam proses pembangunan.
Di Indonesia, kepranataan ini terwujud dalam bentuk Undang-Undang No. 18/
tahun1999 tentang Jasa Konstruksi.
Pilar kedua, adalah kepranataan yang mengatur obyek/materi
dalam konteks jasa konstruksi, dalam hal ini adalah bangunan gedung dan
lingkungan binaan (built environment). Kepranataan ini di Indonesia terwujud
dalam bentuk Undang-Undang No. 28/ tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pilar ketiga, adalah kepranataan yang mengatur subyek/para
pelaku, yang dalam hal ini adalah Arsitek (dan insinyur). Kepranataan ini belum
ada di Indonesia, yang lazim di berbagai Negara dikenal sebagai Architect’s Act
dan Engineer’s Act.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia
:
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana
perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang
melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak
keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan
Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah
Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk
berperkara di pengadilan, dsb.
Sumber Hukum Pranata di Indonesia :
1. Undang-Undang dasar 1945
2. Pancasila
3. Ketetapan MPR
4. Undang-undang
5. Peraturan Pengganti undang-undang
6. Peraturan pemerintah
7. Keputusan presiden
8. Peraturan daerah
Sumber Hukum Formil
- Undang-undang, Hukum yang tercantum
dalam peraturan perundangan.
- Yurisprudensi, Hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
- Traktat, Hukum yang ditetapkan oleh
Negara-Negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- Kebiasaan, Hukum yang terletak
dalam peraturan kebiasaan (adat).
Hukum Sipil dan Publik
HUKUM
SIPIL
1. Hukum Perdata
2. Hukum Dagang
HUKUM
PUBLIK
1. Hukum Tata negara
2. Hukum Administrasi Negara
HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN DI LUAR NEGRI (INTERNASIONAL)
Melalui
kongres internasional Arsitek - UIA di Beijing tahun 1999, telah disepakati beberapa
pedoman kepranataan yang mengatur praktik arsitektur. Pedoman ini bersifat kesepakatan
dan kebijakan (policy) tentang pengaturan praktik arsitektur di seluruh dunia, tetapi
mempunyai keluwesan tertentu, sehingga dapat dikembangkan oleh masing-masing negara
anggota disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing. Hal-hal yang diatur
dalam kesepakatan tersebut antara lain adalah tentang:
·
Etika dan kaidah
tata laku
·
Arsitek dan
praktik arsitektur
·
Kompetensi dasar
arsitek professional
·
Pendidikan
arsitektur
·
Akreditasi pendidikan
arsitektur
·
Undang-undang
·
Hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Yurisprudensi
·
Hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
·
Traktat
·
Hukum yang
ditetapkan oleh Negara-Negara dalam suatu perjanjian antar negara.
·
Kebiasaan
·
Hukum yang terletak
dalam peraturan kebiasaan (adat).
Melalui
berbagai program yang dijalankan oleh organisasi profesi Arsitek di Indonesia,
beberapa kebijakan tersebut sudah dikembangkan dan dijadikan program kegiatan
untuk kepentingan praktik arsitek di Indonesia. Salah satu hal utama yang sudah
dilaksanakan adalah pembakuan kompetensi dasar Arsitek profesional yang
dikaitkan dengan program sertifikasi nasional. Hal ini sekaligus menjadi dasar
bagi usaha menjalankan program reciprocity dengan negara lain; artinya, kompetensi
arsitek Indonesia yang dicerminkan melalui sertifikasi sarjana arsitektur
menjadi Arsitek yang bersertifikat (profesional), juga mendapat pengakuan dari
negara lain.
Tetapi
harus diakui bahwa masih banyak hal yang berkaitan dengan kesepakatan internasional
tersebut di atas yang perlu dikerjakan. Masalah pendidikan tinggi arsitektur dan
akreditasi pendidikan tinggi arsitektur di negeri ini serta pengakuan terhadap
keahlian lain terkait dengan praktik arsitektur masih memerlukan pembenahan
agar dapat memenuhi kesetaraan dunia. Sebab dalam melakukan praktiknya, Arsitek
tidak dapat bekerja sendiri dan harus melakukan koordinasi dengan keahlian lain
yang memiliki spesialisasi keilmuan sesuai tuntutan karakter pekerjaannya.
Hukum Pranata Pembangunan di Australia
0 comments:
Posting Komentar