Hukum dan Pranata Pembangunan di Indonesia dan di Luar Negeri

TUGAS KELOMPOK : Hukum dan Pranata Pembangunan di Indonesia dan di Luar Negeri

Kelompok 8

Anggota :
1.      Sintya Marty Devi
2.      Widiya Anggreany
3.      Widyaningsih Mahardika
4.      Wulandari

Hukum
Hukum merupakan seperangkat kaidah,norma serta nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak dibolehkan untuk dilaksanakan. Dalam pandangan Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 30) hukum dimanifestasikan dalam wujud:
  1. Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen); dan
  2. Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).
Selanjutnya beliau menambahkan bahwa yang utama adalah hukum sebagai kenyataan dimana memuat keseluruhan kaidah social yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi yang ada dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu definisi hukum menurut Prof. Achmad Ali yaitu: “Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.”

Pranata
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.

Pembangunan
Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini memberikan definisi tentang pembangunan, yakni:
  • (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
  • (Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
  • (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me­menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
  • Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
        Hukum pranata pembangunan yaitu, suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MEMILIKI EMPAT UNSUR :
·         Manusia. Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
·         Sumber daya alam. Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
·         Modal. Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
·         Teknologi. Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Berdasarkan kondisi saat ini, tantangan yang akan dihadapi 25 tahun mendatang, maka visi dan misi pembangunan nasional Indonesia yang telah dicanangkan dalam UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang mengarah pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana tertuang pada UUD 1945. Visi pembangunan nasional tersebut harus terukur agar dapat mengetahui tingkat kemajuan, kemandirian dan keadilan yang akan dicapai. Keahlian di bidang arsitektur juga harus dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional lebih jelas dan terukur, agar kontribusinya kepada kemajuan bangsa dan Negara terasa lebih konkrit dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut, telah diputuskan akan dicapai melalui misi pembangunan jangka panjang, yang isinya antara lain :
·         Mewujudkan Daya Saing Bangsa; dengan memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan masing-masing wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi dan pelayanan di dalam negeri; mengedepankan pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) berkualitas dan berdaya saing; meningkatkan penguasaan, pemanfaatan dan penciptaan iptek; pembangunan infrastruktur yang maju; serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara.
·         Mewujudkan Masyarakat Demokratis Berlandaskan Hukum ; dengan memantapkan lembaga demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya, serta menegakan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif; dan memihak pada rakyat kecil.
·         Mewujudkan Indonesia Aman, Damai dan Bersatu; dengan membangun kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan esensial minimum serta disegani di kawasan regional dan internasional; memantapkan kemampuan dan meningkatkan profesionalisme Polri agar mampu melindungi dan mengayomi masyarakat, mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan tindak kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga intelijen dan kontra-intelijen negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta meningkatkan kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan, dan kontribusi industri pertahanan nasional dalam sistem pertahanan semesta.
·         Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Berkeadilan ; dengan meningkatkan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan social secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah, menanggulangi kemiskinan secara drastis, menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi, termasuk menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
·         Mewujudkan Indonesia Asri dan Lestari ; dengan memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan berkelanjutan keberadaan dan kegunaan SDA dan lingkungan hidup, dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung dan kenyamanan dalam kehidupan di masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk pemukiman, kegiatan sosial dan ekonomi, dan upaya konservasi; pemanfaatan ekonomi SDA dan lingkungan yang berkesinambungan; pengelolaan SDA dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan, memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; dan pemeliharaan serta pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.
·         Mewujudkan Masyarakat Bermoral, Beretika dan Berbudaya ; dengan memperkuat jati diri dan karakter bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama, melaksanakan interaksi antar budaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan memiliki kebanggan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etik pembangunan bangsa.
·         Mewujudkan Indonesia Berperan Penting dalam Pergaulan Dunia Internasional; dengan memantapkan diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional, melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integrasi internasional dan regional; dan mendorong kerjasama internasional, regional dan bilateral antar masyarakat, antar kelompok, serta antar lembaga di berbagai bidang.
Apabila kita membandingkan dan mengamati struktur peraturan perundangundangan keprofesian yang lazim berlaku di banyak negara, untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya profesi Arsitek (dan insinyur) dibutuhkan setidaknya 3 (tiga) kepranataan sebagai pilar pendukung utama. Masing-masing mengatur hal-hal yang berbeda tetapi saling melengkapi dan menjadi kesatuan yang utuh.
Pilar yang pertama, adalah kepranataan yang mengatur hubungan kerja dan penyelenggaraan kerjasama para pihak yang bertanggungjawab dalam proses pembangunan. Di Indonesia, kepranataan ini terwujud dalam bentuk Undang-Undang No. 18/ tahun1999 tentang Jasa Konstruksi.
Pilar kedua, adalah kepranataan yang mengatur obyek/materi dalam konteks jasa konstruksi, dalam hal ini adalah bangunan gedung dan lingkungan binaan (built environment). Kepranataan ini di Indonesia terwujud dalam bentuk Undang-Undang No. 28/ tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pilar ketiga, adalah kepranataan yang mengatur subyek/para pelaku, yang dalam hal ini adalah Arsitek (dan insinyur). Kepranataan ini belum ada di Indonesia, yang lazim di berbagai Negara dikenal sebagai Architect’s Act dan Engineer’s Act.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.  Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.  Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.  Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.
4.  Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Sumber Hukum Pranata di Indonesia :
1.      Undang-Undang dasar 1945
2.      Pancasila
3.      Ketetapan MPR
4.      Undang-undang
5.      Peraturan Pengganti undang-undang
6.      Peraturan pemerintah
7.      Keputusan presiden
8.      Peraturan daerah

Sumber Hukum Formil
  1. Undang-undang, Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  2. Yurisprudensi, Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  3. Traktat, Hukum yang ditetapkan oleh Negara-Negara dalam suatu perjanjian antar negara.
  4. Kebiasaan, Hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan (adat).
Hukum Sipil dan Publik
HUKUM SIPIL
1.      Hukum Perdata
2.      Hukum Dagang
HUKUM PUBLIK
1.      Hukum Tata negara
2.      Hukum Administrasi Negara

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN DI LUAR NEGRI (INTERNASIONAL)
Melalui kongres internasional Arsitek - UIA di Beijing tahun 1999, telah disepakati beberapa pedoman kepranataan yang mengatur praktik arsitektur. Pedoman ini bersifat kesepakatan dan kebijakan (policy) tentang pengaturan praktik arsitektur di seluruh dunia, tetapi mempunyai keluwesan tertentu, sehingga dapat dikembangkan oleh masing-masing negara anggota disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing. Hal-hal yang diatur dalam kesepakatan tersebut antara lain adalah tentang:
·         Etika dan kaidah tata laku
·         Arsitek dan praktik arsitektur
·         Kompetensi dasar arsitek professional
·         Pendidikan arsitektur
·         Akreditasi pendidikan arsitektur
·         Undang-undang
·         Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·         Yurisprudensi
·         Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
·         Traktat
·         Hukum yang ditetapkan oleh Negara-Negara dalam suatu perjanjian antar negara.
·         Kebiasaan
·         Hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan (adat).

Melalui berbagai program yang dijalankan oleh organisasi profesi Arsitek di Indonesia, beberapa kebijakan tersebut sudah dikembangkan dan dijadikan program kegiatan untuk kepentingan praktik arsitek di Indonesia. Salah satu hal utama yang sudah dilaksanakan adalah pembakuan kompetensi dasar Arsitek profesional yang dikaitkan dengan program sertifikasi nasional. Hal ini sekaligus menjadi dasar bagi usaha menjalankan program reciprocity dengan negara lain; artinya, kompetensi arsitek Indonesia yang dicerminkan melalui sertifikasi sarjana arsitektur menjadi Arsitek yang bersertifikat (profesional), juga mendapat pengakuan dari negara lain.
Tetapi harus diakui bahwa masih banyak hal yang berkaitan dengan kesepakatan internasional tersebut di atas yang perlu dikerjakan. Masalah pendidikan tinggi arsitektur dan akreditasi pendidikan tinggi arsitektur di negeri ini serta pengakuan terhadap keahlian lain terkait dengan praktik arsitektur masih memerlukan pembenahan agar dapat memenuhi kesetaraan dunia. Sebab dalam melakukan praktiknya, Arsitek tidak dapat bekerja sendiri dan harus melakukan koordinasi dengan keahlian lain yang memiliki spesialisasi keilmuan sesuai tuntutan karakter pekerjaannya.

Hukum Pranata Pembangunan di Australia







0 comments: