TUGAS HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN

1.PRANATA PEMBANGUNAN TERDIRI DARI SUATU SISTEM DAN ORGANISASI,  JELASKAN MASING-MASING!

Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan. Sebagai suatu pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.


2.APA HUBUNGAN ANTARA OWNER PERKUMPULAN/ORGANISASI MAKA DAPAT DIARTIKAN SEBAGI PERKUMPULAN ( KELOMPOK) YANG MEMILIKI HUBUNGAN YANG BERGANTUNG, KONSULTAN, DAN KONTRAKTOR, JELASKAN!

KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI WILAYAH DAN RTH PUBLIK 20% DARI LUAS WILAYAH

KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI WILAYAH DAN
RTH PUBLIK 20% DARI LUAS WILAYAH


RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

PENDAHULUAN

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan
Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya
ruang yang cukup bagi:

RUSUNAMI DAN RUSUNAWA UNTUK KALANGAN MENENGAH KEBAWAH

RUSUNAMI DAN RUSUNAWA

Rusun adalah kepanjangan dari rumah susun dan didefinisikan sebagai bangunan bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian distrukturnya secara fungsional dalam arah horisontalatau vertical san merupakan satuan yang masing masing dapat digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama (atap, tiang pondasi, lobby, lift,saluran air, jaringan listrik, gas dan telekomunikasi ) benda bersama (basement parkir, kolam renang dll ) dan tanah bersama ( sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah susun tersebut ).