Amnesty International minta Indonesia hentikan eksekusi
5 Maret 2015
Amnesty juga menyinggung mengenai kondisi
kesehatan mental salah
seorang terpidana mati.
"Eksekusi ini harus segera dihentikan. Salah satu
terpidana mati pria telah didiagnosa dengan paranoid schizophrenia,
meski hukum internasional tidak bisa lebih jelas lagi menyatakan larangan untuk
menghukum mati mereka yang menderita penyakit kejiwaan," kata Rupert
Abbott, Direktur Riset Amnesty Internasional di Asia Tenggara.
"Kegagalan Indonesia untuk mempertimbangkan permohonan
grasi atas dasar kasus per kasus untuk mereka yang dihukum mati karena
kejahatan narkoba bertentangan dengan Konstitusi Indonesia dan hukum
internasional sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang peraturan hukum
di Indonesia," tambahnya.
"Kami mendesak Presiden Widodo untuk
mengubah kebijakannya sebelum catatan HAM awalnya lebih tercemar lagi."
Amnesty mengatakan eksekusi juga akan
mengurangi kredibilitas Indonesia untuk berbicara tentang HAM di level regional
dan global, termasuk menyelamatkan nyawa warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati
di negara lain.
Terpidana yang disebut mengalami masalah
kejiwaan adalah Rodrigo Gularte. Seorang kerabat Rodrigo, Angelita, dalam
wawancara dengan BBC mengatakan bahwa Rodrigo "tidak menyadari apa yang
terjadi."
"Kalau saya datang untuk menjenguknya, ia
akan bercerita, ngobrol seperti tidak terjadi apa-apa. Ia tidak menyadari apa
yang terjadi dan apa nasib yang akan menimpanya," kata Angelita.
Analisa Penulisan Artikel
Yang akan saya analisa adalah artikel edisi Sabtu, 5 Maret 2015.
1. Topik
Artikel ini membahas
tentang masalah hukuman mati kepada pelaku tindak kejahatan narkoba
asal Brasil yang mengakibatkan pro dan kontra,
Organisasi Amnesti Internasional (AI) mendesak Presiden Jokowi Dodo agar segera menghentikan rencana untuk melaksanakan eksekusi
mati
karena pidana mempunyai masalah kejiwaan selain itu dianggap berpotensi merusak catatan Hak Asasi Manusia (HAM)
pemerintahan Presiden Joko Widodo.
2. Analisa penulisan
Bahasa
yang digunakan mudah dipahami, sehingga penjelasan yang disampaikan yang cukup
sulit menjadi lebih mudah untuk dimengerti walaupun terdapat beberapa kalimat
yang masih kurang efisien.Disamping itu dirasa kurang sempurna karena penulis
tidak menjelaskan lebih detail lagi apa itu paranoid
schizophrenia, supaya orang awam yang membaca artikel bisa lebih
memahami juga penyakit seperti apa itu.
3. Opini mengenai arikel ini
Dalam kasus ini saya
mempunyai pra maupun kontra,kontra karena ini bertentangan dengan pasal 28A
yang menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup tentu menghukum mati melanggar
seseorang untuk hidup.tetapi menurut saya juga tidak ada salahnya menghukum
mati pidana narkoba karena bisa jadi tujuan Presiden Jokowi menghukum mati
pidana narkoba agar selanjutnya tidak akan ada lagi yang berani mengedarkan
narkoba karena takut dengan hukumannya.
kesimpulan : artikel ini sudah bagus dan mudah dipahami,hanya beberapa kalimat saja yang masih kurang baku ataupun efisien,dan mengenai kasus ini masih hangat diperbincangkan dan memiliki pra dan kontra di beberapa kalangan,dan semoga apapun keputusannya semoga itu adalah jalan untuk menegakkan HAM bukan sebaliknya,
kesimpulan : artikel ini sudah bagus dan mudah dipahami,hanya beberapa kalimat saja yang masih kurang baku ataupun efisien,dan mengenai kasus ini masih hangat diperbincangkan dan memiliki pra dan kontra di beberapa kalangan,dan semoga apapun keputusannya semoga itu adalah jalan untuk menegakkan HAM bukan sebaliknya,
0 comments:
Posting Komentar