Analisa Penulisan Artikel yang berhubungan dengan HAM

Amnesty International minta Indonesia hentikan eksekusi

5 Maret 2015
Lembaga pegiat hak asasi manusia Amnesty International mengatakan Indonesia seharusnya memilah permohonan grasi terpidana mati berdasarkan kasus per kasus.
Amnesty juga menyinggung mengenai kondisi kesehatan mental salah seorang terpidana mati.
"Eksekusi ini harus segera dihentikan. Salah satu terpidana mati pria telah didiagnosa dengan paranoid schizophrenia, meski hukum internasional tidak bisa lebih jelas lagi menyatakan larangan untuk menghukum mati mereka yang menderita penyakit kejiwaan," kata Rupert Abbott, Direktur Riset Amnesty Internasional di Asia Tenggara.
"Kegagalan Indonesia untuk mempertimbangkan permohonan grasi atas dasar kasus per kasus untuk mereka yang dihukum mati karena kejahatan narkoba bertentangan dengan Konstitusi Indonesia dan hukum internasional sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang peraturan hukum di Indonesia," tambahnya.
"Kami mendesak Presiden Widodo untuk mengubah kebijakannya sebelum catatan HAM awalnya lebih tercemar lagi."
Amnesty mengatakan eksekusi juga akan mengurangi kredibilitas Indonesia untuk berbicara tentang HAM di level regional dan global, termasuk menyelamatkan nyawa warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di negara lain.
Terpidana yang disebut mengalami masalah kejiwaan adalah Rodrigo Gularte. Seorang kerabat Rodrigo, Angelita, dalam wawancara dengan BBC mengatakan bahwa Rodrigo "tidak menyadari apa yang terjadi."
"Kalau saya datang untuk menjenguknya, ia akan bercerita, ngobrol seperti tidak terjadi apa-apa. Ia tidak menyadari apa yang terjadi dan apa nasib yang akan menimpanya," kata Angelita.


Analisa Penulisan Artikel


Yang akan saya analisa adalah artikel edisi Sabtu, 5 Maret 2015.



1. Topik

          Artikel ini membahas tentang masalah hukuman mati kepada pelaku tindak kejahatan narkoba asal Brasil yang mengakibatkan pro dan kontra, Organisasi Amnesti Internasional (AI) mendesak Presiden Jokowi Dodo agar segera menghentikan rencana untuk melaksanakan eksekusi mati karena pidana mempunyai masalah kejiwaan selain itu dianggap berpotensi merusak catatan Hak Asasi Manusia (HAM) pemerintahan Presiden Joko Widodo.


2. Analisa penulisan

            Bahasa yang digunakan mudah dipahami, sehingga penjelasan yang disampaikan yang cukup sulit menjadi lebih mudah untuk dimengerti walaupun terdapat beberapa kalimat yang masih kurang efisien.Disamping itu dirasa kurang sempurna karena penulis tidak menjelaskan lebih detail lagi apa itu paranoid schizophrenia, supaya orang awam yang membaca artikel bisa lebih memahami juga penyakit seperti apa itu.

3. Opini mengenai arikel ini

          Dalam kasus ini saya mempunyai pra maupun kontra,kontra karena ini bertentangan dengan pasal 28A yang menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup tentu menghukum mati melanggar seseorang untuk hidup.tetapi menurut saya juga tidak ada salahnya menghukum mati pidana narkoba karena bisa jadi tujuan Presiden Jokowi menghukum mati pidana narkoba agar selanjutnya tidak akan ada lagi yang berani mengedarkan narkoba karena takut dengan hukumannya.


kesimpulan : artikel ini sudah bagus dan mudah dipahami,hanya beberapa kalimat saja yang masih kurang baku ataupun efisien,dan mengenai kasus ini masih hangat diperbincangkan dan memiliki pra dan kontra di beberapa kalangan,dan semoga apapun keputusannya semoga itu adalah jalan untuk menegakkan HAM bukan sebaliknya,

         


0 comments: