BAB V ISD ( WARGA NEGARA DAN NEGARA)

BAB V ISD

WARGA NEGARA DAN NEGARA

                    I.        HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN

·         PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.(Wikipedia)


·         SIFAT CIRI-CIRI HUKUM
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Ciri hukum:
·  Adanya perintah atau larangan
·  Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar peraturan tersebut ditaati maka harus ada unsur memaksa,  sehingga dapat memaksa orang untuk menaatinya serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang  yang tidak mau mematuhinya.

·         SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

     Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)UU (statute)
2)Kebiasaan (custom)
3)Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)Trakta
5)Pendapat sarjana hukum (doktrin)

·         PEMBAGIAN HUKUM
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Ø  Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
Ø  Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
Ø  Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
Ø  Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
Ø  Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
Ø  Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
Ø  Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
Ø  Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

·         PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.(Wikipedia)

·         2 TUGAS UTAMA NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan lainnya.
2.  Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

·         SIFAT-SIFAT NEGARA
1.  sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarki
2.  sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat
3.  sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali.

·         2 BENTUK NEGARA
1.  Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada
pada pusat
-    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.  Negara serikat adalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama

·         UNSUR-UNSUR NEGARA
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
2. Wilayah
Wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk  dan kekuasaan Negara mencakup  seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya,
3. Pemerintahan
Setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk  di dalam wilayahnya keputusan-keputusan ini berbuntuk perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
4. Kedaulatan.
Kedaulatanadalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakanya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia

·         TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
1.    Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia

·         PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.(Wikipedia)

·         PERBEDAAN PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.


                   II.        WARGA NEGARA

·         PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

·         2 KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
1.    Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
a)   Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
b)   Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut "ius soli".

2.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

·         ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM 1 WILAYAH NEGARA
a)   Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
b)   Bukan Penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.


·         PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA
Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

·         PASAL-PASAL DI DALAM UUD ’45 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Ø    Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Ø    Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Ø    Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Ø    Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Ø    Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Ø    Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Ø    Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.



sumber : wikipedia dan blog-blog 

0 comments: