BAB V ISD
WARGA NEGARA DAN
NEGARA
I.
HUKUM NEGARA DAN
PEMERINTAHAN
·
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan
di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.(Wikipedia)
·
SIFAT CIRI-CIRI HUKUM
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas.
Ciri hukum:
· Adanya perintah atau larangan
· Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang
Agar peraturan tersebut ditaati maka harus ada unsur
memaksa, sehingga dapat memaksa orang untuk menaatinya serta dapat
memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau
mematuhinya.
·
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
arti
sumber hukum:
1.Sebagai
asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.Menunjukkan
hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.Sumber
berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.Sumber
dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.Sumber
terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.Sumber
hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.Sumber
hukum formil ada 5 yaitu:
1)UU
(statute)
2)Kebiasaan
(custom)
3)Keputusan
hakim (jurisprudentie)
4)Trakta
5)Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
·
PEMBAGIAN HUKUM
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Ø Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis
dan Hukum tidak tertulis.
Ø Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum
local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
Ø Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil
dan Hukum Formal.
Ø Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum,
Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
Ø Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum
Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan
Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan
Hukum Waris.
Ø Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum
satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
Ø Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif
dan Hukum Subyektif.
Ø Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang
memaksa dan Hukum yang mengatur.
·
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.(Wikipedia)
·
2 TUGAS UTAMA NEGARA
Negara
mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
·
SIFAT-SIFAT NEGARA
1. sifat memaksa, artinya
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarki
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali.
·
2 BENTUK NEGARA
1. Negara kesatuan adalah
suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada
pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat adalah Negara yang terjadi dari penggabungan
2. Negara serikat adalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri
sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa
yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama
·
UNSUR-UNSUR NEGARA
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara,
tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan:
Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
2. Wilayah
Wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada
wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk dan
kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah ,
tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya,
3. Pemerintahan
Setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang
untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi
seluruh penduduk di dalam wilayahnya keputusan-keputusan ini
berbuntuk perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain dalam hal ini
pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
4. Kedaulatan.
Kedaulatanadalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakanya dengan semua cara termasuk paksaan yang
tersedia
·
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
·
PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai
sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di
dunia.(Wikipedia)
·
PERBEDAAN PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah
semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan
organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu
untuk mewujudkan tujuan negara.
II.
WARGA NEGARA
·
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
·
2 KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini,
dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
a) Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut "ius sanauinis"
b) Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir
disebut "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
·
ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM 1 WILAYAH NEGARA
a) Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi
syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk,
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warganegara
b) Bukan Penduduk; ialah mereka yang berada
dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah tersebut.
·
PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA
Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
·
PASAL-PASAL DI DALAM UUD ’45 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA INDONESIA
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang
-undang sbb:
Ø
Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
Ø
Pasal
28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Ø
Pasal
29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
Ø
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian
Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Ø
Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang
layak, kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah
dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Ø
Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA
, dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Ø
Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan
anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
sumber : wikipedia dan blog-blog
0 comments:
Posting Komentar