Hukum dan
Pranata Pembangunan
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
Hukum adalah :(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis.
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Pranata ialah interaksi antar individu atau
kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian
individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F.
Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat,
sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan.
Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan
dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan
akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter
hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara
pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak
menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab
dari tugas dan fungsinya.
Pembangunan ialah suatu proses perubahan
individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup,
yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya
perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.Kegiatan
pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal,
dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses
perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses
perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara
pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan,
pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata
Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang
berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar
individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek),
kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur:
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah
manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan
pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan.
Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses
pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan
dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat
pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses
pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan
system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang
berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus
masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup
manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan
ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai
ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan
aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang
berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang
makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang
memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan
menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa
nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Pranata pembangunan bidang arsitektur (Gedung/Bangunan)
memliki kebijakan-kebijakan yang telah di atur oleh badan atau kantor
pemerintah. Kebijakan tersebut memliki perangkat hukum antara peraturan yang
satu dengan peraturan lainnya yang memiliki hubungan keterikatan. Dengan elemen
pelaksanaannya yang berasal langsung di bawah keputusan Presiden.
Pembangunan dan masalah kepranataan di bidang arsitektur
begitu banyak dan sudah menjadi umum. KKN yang terjadi setiap proyeknya sudah
sering dilakukan dan setiap KKN yang terjadi akan selalu di usahakan menjadi
sesuatu yang legal di mata pemerintah dan umum. Kesalahan juga terjadi saat
pengawasan berlangsung, pengawasan yang dilakukan tidak berjalan dengan baik.
Akibatnya harga yang diajukan kepemrintah melampaui batas normal harga pasaran
(lebih mahal di banding dengan harga pasaran).
Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat
produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), Pelaksana
perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang
melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK), Sebagai
lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT)
& Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien
utk berperkara di pengadilan, dsb
Sumber Hukum Pranata di Indonesia
1. Undang
Undang Dasar 1945
2. Pancasila
3. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang-Undang
5. Peraturan
Pengganti Undang-Undang
6. Peraturan
Pemerintah
7. Keputusan
Presiden
8. Peraturan
Daerah
Contoh Umum dan Studi Banding
Contoh kontrak kerja di bidang konstruksi:
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS dengan PT. KIMIA FARMA Nomor : 1/1/2010 Tanggal : 25
November 2010 Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Richard Joe
Alamat :
Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No.
Telepon :
08569871000
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak
Pertama, Dan
Nama :
Taufan Arif
Alamat :
Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No
telepon :
088088088
Jabatan :
dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan
kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak
kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur. Setelah itu akan
dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak, bentuk
pekerjaan, sistem pekerjaan, sistem pembayaran, jangka waktu pengerjaan,
sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan
pelanggaran kontrak kerja, dsb.
Contoh Surat Kontrak Kerja :